Pemerintahan Desa Murung Ta'al Gelar Musyawarah Desa RKP Desa Perubahan Tahun 2026

  • May 19, 2026
  • DESA MURUNG TAAL

"Jika malam menjadi panjang dan gelap, jangan sangka fajar telah mati. Di balik diamnya langit, ada janji cahaya yang menunggu waktu."


— Sayyid Ali Khamenei rahimahullah

 

Murung Ta'al, Kim Bravo Lima - Pada hari Jum'at (15-05-2026) pukul 08.00 WITA s.d selesai telah dilakukan Musyawarah Desa Khusus tentang Pembahasan dan Penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Perubahan Pertama Tahun Anggaran 2026 berlokasi di Gedung Posyandu Desa Murung Ta'al. Hadir dalam kegiatan tersebut selain Pemerintah Desa dan BPD antara lain : Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, Linmas dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Murung Ta'al.

 

RKP Desa Tahun Anggaran 2026 wajib dilakukan perubahan karena terbitnya Instruksi Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 400.10.2.4/265/PPD-DPMD/2026 tentang Percepatan Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 untuk Mendukung Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih. RKP Desa Perubahan Pertama Tahun Anggaran 2026 memuat pembelian tanah untuk KDMP, penyesuaian pagu Alokasi Dana Desa (ADD), dan memasukkan pagu dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) serta  serta perubahan kegiatan lain yang diaggap perlu seperti rencana perjalanan dinas Pembakal untuk rewrite jadi IPDN Jatilnangor Bandung.

 

Peserta musyawarah dengan suara bulat dan mufakat menyetujui rancangan peraturan desa ini menjadi peraturan desa sehingga Pemerintahan Desa Murung Ta'al dapat terus berjalan dinamis sesuai regulasi yang berlaku.