RAPAT PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) BERAS BOLUG DESA MURUNG TA’AL

  • Dec 05, 2025
  • DESA MURUNG TAAL

Murung Taal– ketua BPD bapak Fahrie memimpin langsung rapat penetapan keluarga penerima manfaat ( KPM ) beras bolug, Jum'at (05/12/2025). 

Tujuan dari rapat hari ini untuk menentukan atau penetapan keluarga penerima manfaat ( KPM ) beras bolug agar tepat sasaran dan efisien serta keluarga yang benar - benar membutuhkan jer bapak Askani selaku kepala desa.

Rapat hari ini Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Beras Bolug yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa, RT, Pemerintah Desa serta perwakilan masyarakat yang di desa sebagaimana mestinya.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Rapat menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir dari Musyawarah Desa Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Beras Bolug.

"Keluarga Penerima Manfaat Beras Bolug di Desa Murung Ta’al tetap berjumlah 45 (Empat Puluh Lima) Kepala Keluarga."