Pemerintah Desa Murung Ta'al Lakukan Evaluasi Rancangan APB Desa Perubahan Pertama 2026

  • May 20, 2026
  • DESA MURUNG TAAL

"Jika seseorang tidak menyukaimu, mungkin ia perlu dikoreksi. Jika hampir semua orang tidak menyukaimu, mungkin kamu perlu introspeksi diri."

- Anonim

 

Murung Ta'al, KIM Bravo Lima - Pada hari Senin (18/05/2026) telah diadakan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Perubahan Pertama Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Labuan Amas Selatan pukul 09.00 WITA s/d selesai. Hadir dalam acara tersebut dari Pemerintahan Desa yaitu Pembakal dan perangkat desa, staf, Ketua BPD dan LPM Desa Murung Ta'al.


Evaluasi ini sangat penting untuk menselaraskan kegiatan di desa dengan terbitnya  Instruksi Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 400.10.2.4/265/PPD-DPMD/2026 tentang Percepatan Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 untuk Mendukung Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih. Poin-poin penting yang menjadi fokus utama yaitu penganggaran pembelian tanah KDMP minimal Rp 100.000.000,-, rencana rewrite kepala desa ke IPDN Jatinangor Bandung, Jawa Barat, perjalanan dinas Ketua PKK ke Banjarmasin dan penganggaran Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 10.000.000,- untuk kegiatan di desa.


Pemerintah Desa Murung Ta'al sangat mengapresiasi evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kecematan Labuan Amas Selatan ini sehingga pemerintah desa dapat terus berjalan dan bergerak dinamis.